Peraturan Presiden (PERPRES) No 15 tahn 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Masih banyak peraturan dan ketentuan hukum lain yang kalau saja ditaati, bisa jadi Jakarta masih akan berdiri 30 tahun lagi.
Perlukah (Saatnya) pemerintah pusat turun tangan menangani ini? (*)
Penulis adalah wartawan dan penggiat teater