Dalam persidangan, Iptu Yusuf sempat melayangkan bantahan terkait kesaksian A As'ad. Menurutnya, A As'ad tidak berada di tempat saat proses peminjaman dan dilakukan sebelum Mei 2018 lalu.
"Saya ke rumah (A Wijaya) sebelum bulan puasa (Mei) dan saat itu saya hanya berdua (A Wijaya)," kata Iptu Yusuf.
"Saya dengar pembicaraan mereka," tegas As'ad.
Saat itu, kata As'ad, dia berada di salah satu ruangan dan mendengar pembicaraan A Wijaya dan Iptu Yusuf. A As'ad juga mengaku, uang senilai Rp1 miliar tersebut dibayar secara tunai melalui transfer.
"Saya diperlihatkan kakak saya bukti (struk transfer) dan dikirim ke rekening atas nama Pak Yusuf," katanya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra menilai, sanggahan Iptu Yusuf terkait proses peminjaman uang, tidak memiliki pengaruh signifikan.
"Tapi di sini (sanggahan Iptu Yusuf) bukan masalah. Yang jelas tujuannya datang pinjam uang pada 23 Mei. Kebetulan saksi dengar percakapan mereka pada 23 Mei. Dan saksi juga tetap pada keterangan awal," kata Ridwan.
Sebelumnya, Iptu Yusuf didakwa pasal 378 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Sidang yang dipimpin Zulkifli dan didampingi Heyneng dan Suratno tersebut berjalan singkat di ruang Bagir Manan.
Selanjutnya, sidang selanjutnya bakal digelar 9 Maret nanti dengan agenda mendengar keterangan saksi dari terdakwa. (**)