Massa menentang soal rencana pemberlakuan Omnibus Law, yang akan berdampak buruk pada kaum buruh lokal di Indonesia.
"Rancangan Undang-undang ini akan menjadi UU yang akan memangkas jaminan sosial, pesangon terhadap tenaga kerja. Rancangan ini akan mengurangi hak progatif oleh perusahaan dalam mengatur pesangon dan jaminan sosial," kata Jenderal Lapangan, Muh Nur Hidayat, di lokasi, Jumat (13/3/2020).
Olehnya itu, massa mengatas namakan dirinya sebagai Front Masyarakat Berlawan menolak mentah-mentah Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia. (Agus)