FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah pusat telah mengeluarkan imbauan untuk mengurangi kegiatan di luar dan menyarankan bekerja dari rumah. Itu sebagai antisipasi mewabahnya virus corona.
Merespons imbauan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menghentikan sementara pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Keputusan tersebut berdasarakan pengumuman yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Makassar, Senin (16/3/2020).
Diketahui sebelumnya, sudah ada instruksi langsung dari Kemenpan RB dan Direktorat Jenderal Dukcapil mengenai penundaan pelayanan KTP kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam surat Disdukcapil Makasar dikatakan, terdapat dua poin penting untuk mengurangi risiko penularan virus Corona (Covid-19) sebagai upaya Social Distancing Measures atau menjaga kontak fisik dengan orang lain.
pertama, pelayanan KTP-el ditunda 2-3 pekan ke depan, kecuali untuk hal-hal yang sangat urgent atau penting akan diberikan pelayanan.
Kedua, pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil yang tidak bersifat sangat urgent agar dapat ditunda pengurusan dokumennya. "Yang urgent akan tetap dilayani seperti BPJS dan Rumah Sakit," kata Kepala Disdukcapil, Aryati Puspa Abady. (iqbal)