Kemenag perlu mengambil peran dalam merumuskan langkah yang tepat agar masyarakat bisa tetap melangsungkan akad nikah dengan tetap memberikan jaminan perlindungan, khususnya bagi penghulu” ujar Bukhori selepas selepas kunjungan Komisi VIII DPR RI dengan Ketua Pelaksana Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kantor BNPB, Selasa (26/3/2020).
Lebih lanjut, Bukhori mengusulkan agar setiap penghulu perlu difasilitasi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, para penghulu ini menjadi garda terdepan dalam melayani setiap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dia mencermati bahwa sejak Covid-19 melanda, kita mulai mengabaikan risiko dan aspek perlindungan beberapa profesi yang sebenarnya penting di masyarakat. Misalnya para penghulu di KUA. Mereka ini bisa dikategorikan sebagai garda terdepan dalam melayani setiap calon pengantin yang akan menikah.
Interaksi mereka intens dengan calon pengantin yang datang dari pelbagai tempat yang berbeda di kantornya sehingga memiliki risiko terpapar cukup tinggi. Oleh karena itu saya meminta Kemenag untuk serius memfasilitasi mereka dengan APD di tengah wabah Covid-19 ini,” pungkas Politisi PKS ini.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu kepala KUA secara anonim. Menurutnya, para penghulu memiliki tingkat risiko sangat tinggi untuk tertular ketika berhadapan dengan calon pengantin yang memiliki indikasi terinfeksi Covid-19. Pada umumnya, KUA memiliki fasilitas yang minim, bahkan ala kadarnya, dalam melakukan proteksi pegawai dari penularan Covid-19 mengingat tidak adanya anggaran terkait proteksi dari Covid-19