Selain itu, IDP juga mewanti-wanti agar para camat, kades, hingga kadus untuk mengimbau secara terus menerus dan persuasif kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan atau menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak warga seperti pengajian, resepsi pernikahan, arisan, misa, peringatan keagamaan, wisuda santri, dan lain-lain.
"Menutup sementara tempat hiburan, pasar malam, tempat-tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, bumdes, atau swasta lainnya. Perlu juga diingatkan untuk tidak menutup apotek/toko obat, pasar, toko, warung atau tempat-tempat penjualan bahan pokok/sembako, tapi melakukan pengaturan waktu dan protokol kesehatan. Sedang untuk aksi-aksi sosial dan kemanusiaan yang dilakukan di lapangan agar tetap memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan. Protokol keselamatan dan perlindungan diri agar betul-betul ditaati, termasuk social distancing/physical distancing. Saya berharap pesan ini kiranya diingatkan setiap hari, dengan menyesuaikan kondisi harian dan psikologi masyarakat," jelas IDP. (Rn)