Pilkada Berpotensi Memperluas Penularan Covid-19, Mantan Ketua KPU: Seharusnya Ditunda

  • Bagikan
Nurmal Idrus

Sementara tahapan ketiga berupa pendaftaran dan penetapan calon bisa dihindarkan pertemuan massa dengan syarat paslon yang mau mendaftar ke KPU dilarang bawa pendukung.

Namun tahapan kelima, keenam dan ketujuh yaitu kampanye, pemungutan dan rekapitulasi suara disebut Nurmak akan menjadi masalah besar.

"Kampanye selalu mempertemukan massa dalam jumlah besar kecuali KPU melarangnya. Tapi pemungutan suara, pasti akan mempertemukan massa dalam satu tempat dalam jumlah besar. Sebab, di pilkada pada setiap TPS itu bisa diisi sampai 600 pemilih dengan rentan waktu coblos hanya enam jam. Tentu potensi pertemuan massa besar," tambahnya.

Demikian pula dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi yang tentu wajib diikuti oleh banyak peserta. "Untuk itu, menunda pilkada adalah pilihan terbaik dan mari kita berkonsentrasi menghadapi COVID-19," katanya.

Terkait dengan banyaknya daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya di awal tahun 2021, Nurmal menyebut itu bukan persoalan rumit. "Sebab UU juga sudah mengatur dengan rinci tentang proses penggantian kepala daerah tanpa melalui pemilu. Jadi, lebih banyak mudaratnya jika dilanjutkan daripada ditunda," tukasnya. (Mirsan)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan