Bukhori menilai, bantuan sosial turut berpotensi menjadi sumber konflik sosial ketika dalam proses distribusinya dilakukan tidak berdasarkan data terkini dan akurat. Bantuan sosial yang sejatinya ditujukan untuk membuat masyarakat menjadi lebih kondusif dan terbantu justru menjadi kontradiktif ketika dalam penyalurannya tidak tepat sasaran.
“Potensi kecemburuan sosial, gesekan sosial, bahkan berbagai konflik horizontal sangat tinggi di tengah situasi krisis ini. Hal ini juga yang perlu dicermati serius oleh pemerintah, sebab masyarakat sudah terbebani sebelumnya oleh penyebaran virus dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat respon lamban pemerintah. Oleh karena itu, penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat dan manfaatnya bisa dirasakan sebesar-besarnya” pungkas politisi asal Jepara ini.
Bukhori juga menyoroti kebijakan terbaru pemerintah terkait penanganan Covid-19. Ia menyinggung Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang pedoman PSBB khususnya pada Bab II Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasal 4 yang berbunyi;
“Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. Penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. Kejadian transmisi lokal
Bukhori menilai, klausul pada pasal 4 tersebut mencerminkan strategi pemerintah yang masih terpaku pada paradigma kuratif (penyembuhan) dalam menahan penyebaran virus, sedangkan di tengah kondisi genting dan mendesak seperti saat ini, yang diperlukan adalah paradigma preventif (pencegahan) untuk mengatasi jumlah kasus positif yang terus bertambah.