Prediksi, Ada 8 Bank Berpotensi Gagal?

  • Bagikan

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,42%.

Pada situasi normal skenario yang digunakan LPS adalah menangani satu bank kecil, satu bank menengah besar, dan lima BPR. Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani empat sampai lima bank kecil dan sebagian bank menengah.

Hal pendanaan LPS tidak mencukupi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistiran Adhinegara menambahkan, saat ini masalah yang dihadapi industri perbankan terkait penangguhan cicilan kredit. Sebab, teknis di lapangan dengan pernyataan pemerintah banyak yang tidak sinkron.

“Wajar debitur dan manajer bank atau leasing juga kebingungan. Selain itu, dalam kondisi seperti sekarang, harusnya OJK bebaskan semua iuran bagi bank yang tertekan,” ucapnya.

Bhima pun menyoroti beberapa indikator industri perbankan yang harus diwaspadai, seperti penurunan pertumbuhan kredit bergerak sangat cepat. Per Februari 2020, pertumbuhan kredit total tercatat 5,5 persen. Adapun tingkat pertumbuhan kredit konsumsi anjlok cukup dalam sebesar 6,1 persen.

Dari sisi kredit investasi juga mulai melandai ke level 10 persen dan kredit modal kerja turun tajam ke level 2,6 persen secara yoy. Artinya, beragam indikator perbankan tersebut menunjukkan adanya pelemahan tajam dibanding 2019.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan