Prof Jumadi menuturkan, seharusnya pelaku usaha tetap membayar upah pekerja/buruh, kecuali telah diatur atau ada kesepakatan perjanjian kerja perusahaan dengan pekerja/buruh sebelumnya (kesepakatan bersama).
Dan sekiranya ada upah sebelum dirumahkan sebaiknya dirundingkan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk pekerja/buruh terutama mengenai besarannya selama dirumahkan, begitupun lamanya dirumahkan.
Jika sekiranya hal tersebut tidak dapat teratasi, maka akan berdampak lebih luas lagi secara sosial yaitu para pekerja akan mencari pekerjaan sementara sambil menunggu waktu dirumahkan selesai.
"Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan tentunya para pekerja/buruh yang dirumahkan akan keluar rumah," terang Prof Jumadi. (ikbal/fajar)