"Saya minta Walikota jangan bikin statement yang meresahkan publik. Kemarin kita sudah senang, eh sekarang berubah lagi. Kita ini sedang kejar-kejaran dengan penularan virus, jika PSBB tidak segera dilakukan, saya bingung mau bilang apa lagi," kata Kasrudi.
"Sebagai pejabat publik, kata-katanya akan dipegang masyarakat. Sekali dia bohong, rakyat akan sulit percaya," pungkasnya.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Sementara itu detail dan syarat-syarat PSBB dituangkan dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (endra/fajar)