“Kami akan menggunakan plasma Convalescent yang diambil dari darah pasien yang sudah 4 minggu dinyatakan sembuh. Plasma darah tersebut nantinya akan diberikan kepada pasien yang mengalami kondisi berat dengan jumlah virus yang masih banyak sementara anti bodinya belum bekerja dan menunggu vaksin masih lama. Untuk itu kami mengharapkan nantinya zat anti bodi yang ada dalam plasma darah mantan pasien Covid-19 itu turut membantu menetralisir virus yang ada dalam tubuh pasien Covid-19” terang Amin.
Amin menambahkan bahwa lembaga eijkmen tertarik bekerja sama denga PMI, karena PMI merupakan salah satu lembaga yang memiliki kemampuan dan wewenang untuk menarik darah dari pasien. Selain itu PMI juga telah memiliki fasilitas pemisahan plasma darah.
“Kami tertarik bekerja sama dengan PMI karena ia merupakan salah satu lembaga yang telah memiliki pengalaman dan wewenang untuk mengambil plasma darah dari pasien dan telah memiliki fasilitas pemisahan plasma darah” lanjut Amin.
Ketua Umum PMI JK menerima baik kerja sama dari lembaga Eijkmen tersebut dan mempersilahkan lembaga Eijkmen untuk menggunakan fasilitas pengolahan Plasma yang dimiliki di PMI. Setidaknya PMI memiliki 15 fasilitas pengolahan plasma yang tersebar di 15 kota di Indonesia “Kami tentu menyambut baik kerja sama ini dan mempersilahkan kepada eijkmen untuk menggunakan fasilitas pengolahan plasma milik PMI yang tersebar di 15 kota di Indonesia” terang JK.
Penggunaan plasma darah dari pasien COVID-19 yang telah sembuh kepada pasien COVID-19 yang dalam perawatan juga sedang dicoba dilakukan di rumah sakit-rumah sakit beberapa negara. Seperti di Amerika Serikat juga sudah memulai uji coba untuk pasien-pasien Covid di New York. Selain Amerika, Perancis juga memulai uji klinis transfusi plasma darah dari penyintas Covid-19, ke pasien dengan gejala parah. Bahkan Iran telah mengklaim berhasil menyembuhkan ribuan dengan menggunakan plasma darah pasien yang sudah sembuh.