Kepala Sub Bagian Inmas Muhammad Sahlan menambahkan, selain pemberlakuan perpanjangan WFH menjelang bulan Ramadhan ini, pemerintah juga telah mengatur penyesuaian jam kerja ASN Kementerian Agama di bulan puasa. "Yakni, bagi satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis bekerja hingga pukul 08.00 - 15.00 dan istirahat pada pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan Jumat tetap bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 dan istirahat pada pukul 11.30 - 12.30," katanya.
Sementara bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis bekerja mulai pukul 08.00 - 14.00 dan istirahat pukul 12.00 - 12.30. "Hari Jumat bekerja mulai pukul 08.00 - 14.30 dan istirahat pukul 11.30 - 12.30," katanya. (rul)