Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di PDAM Makassar Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulsel

  • Bagikan

"Temuan dan rekomendasi BPK ini tentu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Admonistrasi Pemerintah," jelas Suherman.

Pihaknya berharap laporan yang disampikan segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel. "Ini bentuk partisipasi kami dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan hajat hidup rakyat Indonesia,khususnya Makassar," pungkasnya. (msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan