Batasi Tatap Muka, BPN Makassar Terapkan Layanan Online

  • Bagikan


 
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kantor Pertanahan Kota Makassar, membatasi pelayanan secara tatap muka atau konvensional. Hal itu untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19. Sebagai gantinya, layanan diutamakan secara elektronik alias online
 
Kebijakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.3/III/2020 tertanggal 16 Maret untuk menerapkan social distancing (jaga jarak sosial), physical distancing (jaga jarak fisik), dan work from home (kerja dari rumah) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus korona di Indonesia.
 
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Andi Bakti menjelaskan bahwa jika ada yang mendesak untuk dilakukan layanan tatap muka, maka pemohon diminta membuat perjanjian dengan menghubungi Kantor Pertanahan Makassar. Kemudian  mengikuti protocol physical distancing serta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
 
Adapun layanan yang diutamakan secara online, sebut Bakti, seperti hak tanggungan, pengecekan, informasi nilai tanah, dan pengaduan melalui #TanyaATRBPN.

“Termasuk pengiriman surat melalui email dan layanan serta persyaratan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Intinya, walau ada wabah korona, kita tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat pemohon,” papar Andi Bakti. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan