FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Di tengah Ramadan dan pendemi covid-19, dua warga Luwu Utara malah melakukan aksi bejat menyetubuhi anak dibawa umur.
Kasus persetubuhan yang dilakukan Saso umur 22 tahun terhadap bunga di belakang Pasar sentral Masamba, Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kab. Luwu Utara, Kamis pekan lalu berhasil ditangani Polres Luwu Utara.
Unit Resmob Reskrim Polres Luwu Utara menangkap salah seorang pelaku persetubuhan anak dibawa umur di Dusun Karre, Desa Rompu Kecamatam Masamba, Senin (4/5/2020).
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Lidik I Sat Reskrim polres Luwu Utara Aipda Ikhsan. Pria tidak punya pekerjaan ini mengakui menggagahi korban bersama rekannya.
Kasubbag Humas, Ipda Latief mengatakan, pelaku melarikan diri. ''Setelah beberapa dalam pelarian dan persembuyian. Pelaku ditangkap Unit Resmob Polres Luwu Utara, ''katanya.
Polisi menyebut dalam persembunyian, pelalu selalu berpindah-pindah tempat. Setelah diperoleh informasi keberadaan pelaku yang kembali ke rumahnya di Karre Desa Rompu. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan. Pelaku lainnya tetap dilakukan penyelidikan tentang keberadaan mereka.
Dia menceritakan, dimana pada hari Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 17.30 WITA, korban dijemput oleh pelaku didekat lapangan Kampung Baru Desa Uraso Kecamatan Mappideceng. Penjemputan ini menggunakan sepeda motor.
Kemudian korban dibawah oleh pelaku ke belakang Pasar Sentral Masamba. ''Di lokasi itu sudah ada beberapa orang teman pelaku. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,''paparnya.(shd/fajar)