Sebab, bukan tanpa alasan, selama ini pelaku kejahatan skimmer diawali dari beberapa WNA. Alat-alat tersebut juga banyak dimiliki oleh mereka. ”Kami memahami teknik seperti ini karena merupakan kasus lama yang pernah muncul di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit III Subdit V Cyber Crime Polda Jatim AKP Harianto R. menambahkan, praktik semacam ini tidak dilakukan dalam hitungan hari. Melainkan berbulan-bulan. Mereka yang secara berkelompok dalam sindikat tersebut dipastikan memiliki jaringan lain. Selain itu, si bos yang kini DPO tidak mungkin hanya memiliki tiga kaki di bawahnya.
”Ini kejahatan siber. Dari perkenalan dan rekrutmen serta proses pengajarannya, mereka punya pengalaman yang dibilang bisa bertahun-tahun dan berpencar,” imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya tersebut, tiga sindikat yang tertangkap berhasil meraup untung Rp 560 juta. Mereka memiliki 86 kartu debet. Guna kartu debet itu adalah memindahkan hasil skimmer. (jpc)