“Saya dikontak Pak Tomy mau menitipkan uang ke bapak,” kata Taufik dalam kesaksiannya melalui video conference, Rabu (6/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menanyakan pengertian sebutan ‘bapak’ dalam obrolan Taufik dengan Tomy tersebut.
“Bapak yang dimaksud siapa?,” tanya Jaksa KPK.
”Ya kalau pak Ulum yang ambil, semua orang sudah tahu itu pak Menpora (Imam Nahrawi),” jawab Taufik.
Pada proses penyerahan uang, Taufik langsung ditelepon oleh Ulum. Setelah sebelumnya dia mendapat telepon dari Tomy yang menyebut uang akan segera diambil oleh Ulum. Taufik pun langsung menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum digarasi rumah.
“Saya tidak tahu pak Ulum sendiri atau ada orang lain didalam mobil. Mobil hitam Nissan X Trtail kalau tidak salah,” ujar Taufik mengingat kedatangan Ulum saat itu.
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penerimaan suap itu diduga dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Perbuatan Imam diduga dilakukan bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI. Selain itu, Imam juga disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Ulum. Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp 8,6 miliar.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.