Politikus PDIP Divonis 7 Tahun, Hak Politik Dicabut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih pada Rabu (6/5). Politikus PDIP itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hak politik Dhamantra juga dicabut selama 4 tahun. Namun, pria kelahiran 31 Desember 1960 itu langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Usai sidang, K.P Henry Indraguna selaku tim penasehat hukum (PH) I Nyoman Dhamantra mengatakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut.

“Padahal fakta-fakta persidangan itu telah terungkap di muka persidangan,” kata Indraguna kepada waratwan,(6/5).

Indraguna menyebut, sejatinya ada sederet fakta persidangan yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak bersalah dalam perkara ini. Fakta pertama, kata dia, keterangan saksi yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak mengetahui proses impor bawang putih.

Ada pula, lanjut Indraguna, soal fakta yang menyebut bahwa Dhamantra tidak pernah memberikan perintah atau arahan kepada Mirawati Basri dan Elviyanto (pihak perantara) untuk melakukan pertemuan dengan Doddy Wahyudi, direktur PT Sampico Adhi Abattoir (penyuap) dkk.

“Kami yakin klien kami juga tidak pernah mempengaruhi pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan agar RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura), SPI (surat persetujuan impor) diterbitkan,” ungkapnya.

Berdasar fakta persidangan, lanjut Indraguna, kewenangan menerbitkan RIPH dan SPI itu bukan urusan Dhamantra selaku anggota DPR yang duduk Komisi VI .

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan