“Klien kami juga bukanlah orang yang bisa mempengaruhi pejabat-pejabat di kementerian agar RIPH, SPI milik Doddy Wahyudi diterbitkan,” paparnya.
Selain tidak mempertimbangkan keterangan saksi, Indraguna juga menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan di sidang. Misal, surat pengakuan Mirawati yang menerangkan bahwa Dhamantra tidak terlibat dalam pengurusan impor bawang putih.
“Klien kami tidak mengetahui kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Mirawati, Elviyanto dengan pihak yang berencana melakukan impor bawang putih,” tuturnya.
Elviyanto juga, kata Indraguna, membuat surat pengakuan yang sama dan telah diajukan di persidangan. Ada pula bukti lapor dari PT Indocev kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bukti itu menerangkan bahwa adanya transaksi pembelian dolar dari Mirawati Basri.
“Dalam persidangan, Mirawati mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi itu tanpa sepengetahuan Dhamantra,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak Dhamantra menilai putusan 7 tahun penjara sangat mencederai rasa keadilan. Itu lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul.
“Klien kami akan tetap berjuang dan kita akan banding,” pungkasnya. (jpc/fajar)