FAJAR.CO.ID, BALI-- NH alias Nur Hudi, anggota DPRD Gresik, bakal ”diadili” partainya. Yakni, DPD Partai Nasdem Gresik. Partai akan meminta keterangan tentang rasan-rasan yang mengemuka seputar kasus pencabulan anak di bawah umur.
Belakangan, kasus itu menyeret nama NH. Sebab, NH menawarkan jalan damai kepada keluarga korban dengan uang ratusan juta rupiah.
”Sebetulnya kami sudah meminta klarifikasi secara personal. Belum secara partai,” ungkap Sekretaris DPD Partai Nasdem Gresik Musa.
Dari keterangan awal yang didapatkan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah NH melanggar aturan partai ataupun kode etik anggota dewan. Musa mengatakan, ada dua kemungkinan soal keterlibatan NH. Pertama, yang bersangkutan memang berniat membantu korban dengan meminta pertanggungjawaban kepada terlapor. Kedua, memiliki niat untuk menghalangi proses hukum.
”Jika terbukti menghalangi proses hukum dengan menggunakan statusnya sebagai anggota dewan, pasti ada sanksi,” ungkap Musa.
Sesuai aturan partai, penerapan sanksi tersebut diserahkan kepada DPW dan DPP Nasdem. ”Sanksi tersebut bergantung kadar pelanggaran yang dilakukan. Bisa berupa teguran tertulis hingga dicopot dari keanggotaan partai,” paparnya.
Abdullah Syafii, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti keterlibatan anggota dewan yang dimaksud. Yakni, percakapan melalui WhatsApp (WA) dan rekaman. Bukti itu diambil saat NH mendatangi ibu korban dengan menawarkan uang Rp500 juta. Alasannya, berniat menolong atau memberikan jalan keluar semata-mata demi masa depan janin yang dikandung korban.