Masa Jabatan Iqbal Segera Berakhir, Sekkot atau Sekprov Berpotensi Jadi Plh

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Masa jabatan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, akan genap satu tahun, besok Rabu, 13 Mei 2020. itu menandakan masa jabatannya sebagai Pj Walikota akan segera berakhir.

Namun hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) terkait siapa pengganti Iqbal nantinya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan jika memang sampai saat ini belum ada surat rekomendasi dari pusat, maka akan ada Pelaksana Harian (Plh).

"Istilahnya begini, kalau sampai masanya (jabatannya) Pak Pj (Iqbal Suhaeb) tentu ada Plh-nya. Di antaranya, bisa sekretaris kota (sekkot) bisa sekprov, karena tidak ada aturan khusus menyangkut Plh," kata Basri, Selasa (12/5/2020).

Basri menambahkan, yang ada di UU no 10 tahun 2016 hanya persoalan pengangkatan pejabat wali kota dan Pj Wali Kota.

"Jadi semangatnya yang di situ dibilang pejabat pratama, pejabat pimpinan pratama satu tingkat di atas lingkungan pemerintahan. Berarti provinsi na maksud. Jadi semangat itu bisa diambil provinsi," tambahnya.

Kendati demikian, menurutnya tidak menutup kemungkinan Sekda Makassar yang jadi Plh. "Boleh saja, karena dia kan pejabat Pratama juga," ucapnya.

Akan tetapi koordinasinya lagi. Kalau Sekda Provinsi sudah untuk mengurus SK definitif bisa langsung. Karena disamping Perwakilan pemerintah pusat dia juga membawahi kota, bebernya.

"Kalau Sekda Kota dia mesti berkoordinasi dengan provinsi. Kan begitu saja. Begitu efektifnya," imbuh Basri

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan