Trisnawati, 27, warga Jl Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan Trisnawati, polisi menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 503, 97 gram.
Sementara tersangka MZ alias Ki, ditangkap di rumahnya Jl Syahkyakirti, Lr Manunggal, Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 211 gram.
“Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (12/5/2020).
Kapolrestabes menyebut dengan ditangkapnya dua orang pelaku ini, pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari SS yang diamankan tersebut.
“Peredaran narkoba saat ini sudah memanfaatkan IRT dan remaja untuk mengedarkannya. Dalam lima bulan terakhir, kami sudah mengamankan beberapa orang IRT terlibat narkoba,” terang Siswandi.
Tersangka yang diamankan ini lanjut Siswandi, dimanfaatkan bandar. Rumah kontrakannya dipakai untuk menyimpan atau transit lalu akan diambil lagi jika ingin diedarkan.
“Pelaku Trisnawati ini bukan bandar maupun kurir, sang bandar menggunakan rumah kontrakannya untuk menyimpan sabu-sabu. Sementara MZ mengedarkan barang haram tersebut bersama kakaknya M Firhan (DPO),” tandas Siswandi.
Tersangka Trisnawati kepada polisi mengaku terpaksa melakukannya karena untuk membeli susu anaknya selama satu bulan ini.
“Kontarakan aku memang dipakai untuk menyimpan sementara. Selama sebulan ini baru tiga kali dan setiap kali penyimpanan aku diupah Rp100 ribu,” akunya.(dho/JPNN)