Bantah Cemari Sungai Malili, Ini Penjelasan Manajemen PT CLM

  • Bagikan

"Selanjutnya, lokasi pertambangan kami berada di wilayah administrasi Desa Pongkeru, Kecamatan Malili yang Sub DAS yang ada di dalam wilayah areal IUP kami akan mengarah ke DAS Pongkeru, kondisi Settling Pound kami pada saat kejadian dalam kondisi normal dengan kata lain tidak ada terjadi luapan ataupun jebol," jelasnya.

Jarak antara Sub DAS dengan DAS Pongkeru itu berjarak sekitar 4 kilometer, secara Ilmiah sendementasi sebahagian besar akan mengedap di sepanjang aliran yang masuk ke DAS Pongkeru.

''Perlu juga kami menyarankan kepada pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS lintas provinsi untuk duduk bersama dalam mengantisipasi dampak aktifitas yang ada di wilayah hulu yang pastinya akan berdampak pada wilayah hilir, baik itu adanya aktifitas legal logging maupun perambahan hutan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan,''paparnya.

Ahmad menjelaskan selain kondisi settling pound PT CLM dalam kondisi normal, hasil dari air limbah yang keluar dari Outlet Settling Pound dari hasil uji internalnya masih memenuhi baku mutu air limbah pertambangan nikkel sesuai dengan Permen LH No. 9 Tahun 2016 (uji pH dan TSS).

''Kami juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dan UPT Kehutanan yang langsung melakukan kunjungan lapangan/inspeksi langsung dan mengambil sampel air limbah di outlet Settlingpound yang ada, tentunya harapan kami hasil analasis uji Laboratorium DLH nantinya juga akan memenuhi baku mutu yang ada,''jelasnya.

Menurutnya, perusahaan tambang nikel PT. Citra Lampia Mandiri berkomitment penuh dalam menjalankan prinsip pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) yang salah satu cirinya yakni mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan hidup serta menciptakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup tidak hanya di Sulawesi Selatan lebih khusus lagi di Kabupaten Luwu Timur ini.(shd/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan