FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, menyampaikan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja yang minimal telah bekerja selama satu tahun.
"Perusahaan wajib membayar THR untuk pekerja yang minimal telah bekerja di perusahaan tersebut selama satu tahun," tegas Sahruddin di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (14/5/2020).
Ia menambahkan, THR tersebut sudah harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran.
"Saya sudah bicara dengan Kadisnaker, H-7 lebaran THR sudah harus diberikan, tidak boleh tidak," ucap Politisi PAN ini.
Sahruddin mengingatkan kepada pengusaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan mendapatkan evaluasi mulai dari pemanggilan hingga pencabutan izin usahanya.
"Kalau tidak, perusahaan tersebut akan dievaluasi dengan 3 catatan yaitu dicabut izinnya, kemudian dibekukan usahanya dan terakhir dipanggil orangnya untuk disanksi," terangnya.
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai SE Kemenaker diatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.