SE THR ini mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan.
Namun boleh menunda/mencicil pencairan THR melalui kesepakatan dengan pegawainya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menekankan kepada perusahaan untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan meski situasinya sedang darurat Covid-19.
"THR itu adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya atas kinerjanya selama 1 tahun, jadi tidak boleh karena alasan Covid-19 ini tidak dikasih THR," tegas Irwan Bangsawan.
Disnaker Makassar juga telah membuka posko pengaduan THR yang buka setiap hari guna mengakomodir laporan pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi. (endra/fajar)