Soal pengakuan tersangka yang berniat membayar dengan sejumlah uang, keterangan tersangka berbeda dengan saksi-saksi yang telah diperiksa. "Tetapi, saya beli,” ujar Sugianto.
Setiap selesai berhubungan intim, Sugianto mengaku memberi korban uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Hubungan badan dilakukan di sejumlah tempat. Mulai rumah Sugianto hingga area persawahan dekat kandang ayam. ”Kalau di rumah korban tidak pernah,” tegasnya. Rumah Sugianto dengan korban berbeda kampung dalam satu desa di Kecamatan Benjeng.
Sulton, kuasa hukum Sugianto, menambahkan, kliennya kali pertama berhubungan intim dengan korban sekitar Maret 2019. "Klien mengaku sangat menyesali perbuatan tersebut. Bahkan, klien siap untuk menikahi korban. Karena istri klien telah merestuinya,” ucapnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum korban, Abdullah Syafii, menyatakan bahwa tersangka mempunyai hak ingkar. ”Akan tetapi, dari keterangan saksi dan korban, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman,” ujarnya. (JPC)