Relaksasi Rumah Ibadah, HNW: Ini Penting, Agar Umat Tidak Gusar

  • Bagikan

”Pada saat raker dengan Kemenag saya memang menyampaikan aspirasi dari banyak pihak, agar umat tak resah dan bisa khusyuk ibadah, penting ada keadilan untuk umat. Kalau Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, bahkan ketentuan transportasi dan mudik, bahkan di bandara Soekarno-Hatta sampai berdesakan dengan tak lagi mengindahkan protokol penanganan Covid-19, sewajarnyalah bila Umat Islam yang tidak berada di zona merah, diberikan relaksasi agar dapat salat di Masjid,” papar Hidayat.

Hidayat menjelaskan perihal relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jama’ah yang tidak membludak, dan tetap ada ‘physical distancing’ (jaga jarak).

Ia mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19 yang menyebutkan bahwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali.

Namun, MUI juga mewajibkan sholat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 terkendali. Hal itu menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan.

Hidayat menyatakan prihatin, karena Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok. Jemaah juga mutlak dilarang sholat Jumat, sholat Tarawih, dan aktivitas lain, sehingga menghadirkan kehebohan serta ketidakharmonisan umat di tingkat akar rumput.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan