Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag (11/5), Menteri Agama menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah khususnya di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di moda transportasi.
Namun, Dirjen Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 13 Mei justru ‘menganulir’ usulan Menag yang juga sudah disepakati oleh Wakil Menag selaku Wakil Ketua MUI. Bahkan, yang menjadi keputusan Raker dengan Komisi VIII DPR RI.
”Agar Menag dan Wamenag menegur Dirjennya yang menganulir pernyataan terbuka Wamenag yang esensinya justru untuk melaksanakan keputusan raker dengan Komisi VIII DPR, dengan mempertimbangkan realisasi relaksasi untuk Masjid dan Rumah Ibadah lainnya, di zona hijau, dengan tetap mentaati ketentuan protokol penanganan Covid-19,” jelasnya. (ful/fajar)