Tabung Biaya Pendidikan dari Amran Sulaiman, Rizal Korban Bullying Mau Ajak Orang Tua Umrah

  • Bagikan

"Mau ajak bapak sama ibuku ke Mekkah," jawabnya dengan bahasa bugis.

Untuk diketahui, para pelaku bullying yang terdiri dari 8 orang telah diamankan polisi dan telah berstatus tersangka. Polisi mengantongi dua alat bukti berupa video aksi bully terhadap Rizal.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji menyampaikan hanya pelaku utama berinisial F yang ditahan, sementara 7 pelaku lainnya ditetapkan wajib lapor.

"Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," terang AKBP Ibrahim Aji.

Pelaku F merupakan orang yang mendorong dan memukul, dikenakan pasal 351 Juncto pasal 80 terkait perlindungan anak. Ancamannnya 5 tahun kurungan penjara.

"Sedangkan 7 orang lainnya yang merundung, mengejek, membully, juga berstatus tersangka, tidak ditahan tapi wajib lapor," jelas Ibrahim. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan