Magister Komunikasi Ho Ping Kowng Berbuat Terlarang, 20 Tahun di Bali

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR-- Perkara penyelundupan sabu-sabu seberat 3 kilogram yang dilakukan warga Tiongkok bernama Ho Ping Kowng, 43, sampai pada babak akhir.

Meski mengaku agak tidak enak badan, majelis hakim tetap melanjutkan sidang karena terdakwa masih bisa mendengarkan hakim bicara.

Pria bergelar magister komunikasi itu didampingi seorang penerjemah bahasa. Dari layar komputer yang menjadi peranti sidang telekonferensi, wajah terdakwa terlihat pucat.

Terdakwa pantas cemas. Sebab sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega dalam amar putusannya tidak memberikan keringanan hukuman.

Besaran hukuman yang dijatuhkan hakim confirm atau sama persis dengan tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim Rumega, kemarin. Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan.

Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba dan merusak generasi penerus.

Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, hakim bertanya pada terdakwa mau menerima putusan atau banding.

“Menerima, Yang Mulia,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa. Setali tiga uang, JPU Cok Intan Melani Dewie juga menyatakan menerima.

“Karena semua pihak sudah menerima, maka perkara ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan