Magister Komunikasi Ho Ping Kowng Berbuat Terlarang, 20 Tahun di Bali

  • Bagikan

Dengan putusan tersebut, maka terdakwa yang saat ini berusia 43 tahun dipastikan menua di balik jeruji besi.

Motif terdakwa membawa sabu-sabu ke Bali karena terimpit ekonomi. Pada 29 November 2019 saat masih berada di negaranya, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai.

Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan pada dinding koper.

Terdakwa dijanjikan jika berhasil akan berika ongkos sebesar sepuluh ribu dolar Hongkong. Terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa pun menerima tawaran tersebut.

Terdakwa berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport. Pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00,

terdakwa bertemu dengan warga Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu koper berisi 13 paket sabu.

Selanjutnya pasa 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar.

Saat turun dari pesawat, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut.

Benar saja. Petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan