Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Minta Maaf, Amnesty: Ini Langkah Positif

  • Bagikan

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutus pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Hal ini sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Sebagai tergugat adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, Rabu (3/6).

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni Pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.

“Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat,” tegas Hakim Nelvy.

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap pemerintah yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat. Pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan