Antisipasi Kerugian, Kementan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi

  • Bagikan

“Dengan bergabung dalam kelompok tani, petani bisa mendapatkan banyak pengetahuan, baik seputar asuransi maupun pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat. Hal ini akan menjadi nilai tambah bagi petani," tambahnya.

Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, petani bisa mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam.

Petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantu dengan program AUTP.

"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan