Berbuat Terlarang, Pasutri Pisah Ranjang Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan

Dari hasil penangkapan NM, petugas menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi siap jual serta bukti transfer uang untuk pembelian narkoba.

Kepada petugas, wanita berambut panjang berwarna pirang itu mengaku mendapat barang haram itu dari pria berinsial AW (34), yang tidak lain adalah pria yang telah memberinya dua orang anak.

Informasi tersebut kembali ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap AW yang berusia lebih muda dari istrinya itu.

AW dibekuk saat sedang makan di rumah kontrakannya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar.

Di rumah yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah istri pertamanya itu, ditemukan sejumlah paket narkoba jenis ekstasi.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dua dari tiga tersangka merupakan suami istri yang telah pisah ranjang. Di mana AW kami bekuk di rumah istri keduanya,” kata Kapolres Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri seperti dikutip dari laman Posmetro Padang, Senin (8/6).

Desneri menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap JA yang merupakan suruhan dari NM untuk mengantarkan narkoba.

Dari JA itulah ditangkap NM dan kemudian dikembangkan lagi, sehingga ditangkap AW yang merupakan suami dari NM, tetapi sudah pisah ranjang.

"Usai menangkap ketiga pelaku, kami kembali mengamankan belasan butir pil ekstasi yang dikirimkan teman tersangka NM berinsial MP menggunakan jasa angkutan umum. MP yang beralamat di Pekanbaru, Riau. Jadi NM sudah membayar pembelian ekstasi kepada MP. Saat ini kami masih terus melakukan perburuan terhadap MP," pungkasnya. (us/jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan