"Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu khawatir jatuh tempo pajaknya," imbuhnya.
"Perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat covid-19,"tutupnya.(anti/fajar)