Kabar Terbaru KemenPAN-RB soal Perpres Gaji PPPK

  • Bagikan

Mengenai besaran gaji dan tunjangan PPPK, menurut Teguh, sudah tidak ada masalah lagi.

Ketika pemerintah sudah menetapkan 51 ribuan formasi PPPK, artinya dananya sudah disiapkan baik dalam APBN/APBD.

Persoalannya, apakah sudah dipakai untuk penanganan COVID-19, Teguh mengaku tidak tahu menahu.

"Yang tahu anggarannya kan Menkeu. Kami tugasnya hanya sampai pada penetapan formasi, kemudian membahas rancangan Perpres. Selanjutnya prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan tanggung jawab instansi terkait," tandasnya.

Untuk diketahui, pada Februari 2019, pemerintah membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.

April 2019, pemerintah menetapkan 51 ribuan honorer K2 lulus PPPK.

Sayangnya, mereka tidak bisa langsung diangkat karena regulasinya belum ada.

Pengangkatan PPPK harus melalui dua Perpres yaitu Perpres Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.

Serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tentang jenis jabatan yang bisa diisi PPPPK sudah diterbitkan 11 Maret 2020.Sedangkan Perpres tentang gaji PPPK, masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah. (esy/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan