Dia malah menyarankan untuk fokus berjuang mendapatkan status PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya kan sudah bilang, PPPK itu tidak dikehandaki kelahirannya. Kok masih mempersoalkan kenapa PPPK belum diangkat, belum dikasi NIP, belum dikasi SK. Bikin pikiran mumet dan capek ngomong. Lebih baik fokus berjuang rebut status PNS," serunya.
Dia menegaskan, revisi UU ASN menjadi satu-satunya pintu masuk honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
Dengan fokus pada revisi UU ASN, seluruh honorer K2 akan kembali bersatu dan tidak terpecah-pecah seperti sekarang.
"Yang sudah lulus PPPK, ayo berjuang lagi rebut status PNS. Buat apa menanti PPPK bertahun-tahun, karena sampai sekarang sudah lulus saja masih diabaikan," tandasnya. (esy/jpnn)