FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mulai hari ini, Senin (15/6/2020) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan perpajakan tatap muka. Termasuk di Kanwil DJP Sulselbartra.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono, membenarkan jika pelayanan tatap muka kembali dibuka. Meski demikian, pihaknya tetap memperketat protokol kesehatan yang berlaku dalam pelayanan.
"Kami akan memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan," tegasnya, Senin (15/6/2020).
Eko menerangkan, petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
"Mulai hari ini layanan tatap muka kembali di muka. Jadi sekiranya, masyarakat ingin melakukan aktivitas perpajakan bisa ke kantor. Tentunya, dengan tetap mengindahkan prostokol kesehatan," jelasnya.
Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, lanjutnya, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.
"Ada layanan tetap tersedia secara online. Seperti daftar NPWP dan lapor SPT. Validasi SSP PPhTB juga dapat dilakukan secara online. Aktivasi EFIN juga VAT refund bisa dari rumah saja," tutupnya. (gsa/fajar)