PKB Desak RUU HIP Direvisi, Soroti 3 Hal Ini

  • Bagikan
Bendera PKB. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Kedua, dalam Ketentuan Umum RUU HIP disebutkan Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat ini dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

"Apakah ideologi itu hanya mencakup cita-cita dan keyakinan saja. Jelas ini makna yang keliru tentang ideologi. Ideologi adalah sistem pemikiran yang komprehensif dan terpadu tentang konsep hidup, tidak hanya berisi cita-cita dan keyakinan," ujarnya.

Ketua Bidang Pengembangan SDM DPP PKB itu menilai perumus draf RUU HIP harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila karena salah pikir bisa membuat salah konsep dalam RUU tersebut.

Menurut dia, Ideologi Pancasila adalah sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, sistem keyakinan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersumber pada lima sila Pancasila yang menjadi dasar haluan untuk wewujudkan tujuan nasional.

Tujuan nasional itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan