Karena itu dia menilai seharusnya diserahkan saja pengaturan rinci badan tersebut pada aturan di bawah undang-undang.
Yanuar mengusulkan agar dibuka kembali diskusi publik tentang RUU HIP karena masih banyak pendapat dan pandangan dari berbagai tokoh, termasuk kalangan akademik, yang belum terserap idenya.
Karena itu, menurut dia, jangan terburu-buru menyelesaikan RUU HIP jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna. (ant/jpnn/fajar)