FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sangat rendah terhadap dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan terus mendapat sorotan. Tuntutan setahun penjara itu dinilai janggal dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Agung Nugroho mengatakan, tuntutan terhadap dua oknum Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, itu mengandung beberapa persoalan. Pertama, tidak terpenuhinya unsur rencana terlebih dahulu sebagaimana diungkapkan jaksa. ”Itu merupakan pemahaman hukum pidana yang keliru,” ujar dia kemarin (14/6).
Menurut Agung, maksud rencana terlebih dahulu mengandung tiga unsur. Yakni, memutuskan kehendak dalam suasana tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak, dan pelaksanaan kehendak dalam keadaan tenang. ”Dalam kasus ini (Novel), terdakwa telah memenuhi tiga unsur itu,” paparnya.
Pembuktian unsur tersebut merujuk pada adanya pengintaian sebelum kejadian dan air keras yang telah dipersiapkan. Agung menambahkan, argumen JPU juga salah terkait kesengajaan. ”Tindakan terdakwa tidak semata-mata (hanya) dikualifikasikan kesengajaan sebagai maksud, tetapi juga kesengajaan sebagai kemungkinan,” ungkap Agung.
Pukat UGM juga menyoal pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Yakni, pasal 353 ayat (2) KUHP atau penganiayaan biasa. Padahal, tindakan terdakwa tergolong penganiayaan berat lantaran mata kiri Novel mengalami cacat permanen. JPU, kata Agung, seharusnya mengarahkan tindakan terdakwa pada pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 355 ayat (1) KUHP. ”Dalam konteks hukum pidana dikenal adanya kesengajaan yang diobjektifkan. Artinya, ada tidaknya kesengajaan dilihat dari perbuatan yang tampak,” paparnya.