PUKAT Fakultas Hukum UGM Harap Vonis Hakim untuk Penyerang Novel Lebihi Tuntutan Jaksa

  • Bagikan
Novel Baswedan

Pukat UGM juga menyayangkan sikap jaksa yang cenderung mempertimbangkan keterangan pelaku sebagai bukti. ”Padahal, terdakwa dalam memberikan keterangan tidak disumpah sehingga memiliki hak ingkar,” sindirnya.

Agung menyebutkan, harapan terakhir Novel untuk memperoleh keadilan ada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dia menegaskan, tuntutan jaksa yang dibalut dengan berbagai kejanggalan tidak tepat dijadikan satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan. ”Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya hukuman, termasuk menjatuhkan hukuman pidana melebihi tuntutan jaksa,” imbuh dia. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan