Karena mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH sempat terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Namun, kasus tersebut akhirnya dihentikan. (antara/jpnn)
Pasang Foto Wanita Cantik, Pria Berhijab Pasang Tarif Rp300 Ribu Sekali Pijat
