FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah dalam program Kartu Prakerja. Komisi III DPR pun mendesak lembaga antirasuah itu untuk tak segan menindak tegas penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja.
“KPK jangan ragu jika melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi,” ujar Didik kepada JawaPos.com, Jumat (19/6).
Didik juga menuturkan, sejak awal pada saat Kartu Prakerja dimunculkan, dirinya sudah mengingatkan kepada KPK untuk melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi.
“Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi,” ujar Didik kepada JawaPos.com, Jumat (19/6).
Menurut Didik, KPK yang sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, harusnya jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang negara itu.
“Jangan pernah ragu KPK untuk memberantas korupsi, apalagi di saat negara sedang susah, di saat rakyat sedang menderita seperti ini. Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara,” katanya. (jpc)
Dijelaskan Didik, hukum sangat terukur dan sederhana, tidak perlu pertimbangan yang panjang, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, harusnya KPK tidak ragu untuk menindak.