Ketiga, konten dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat konten dalam program tersebut tidak layak. Konten bahkan tersedia secara gratis di YouTube. Penilaian konten pelatihan juga tidak melibatkan ahli.
Karena itu, KPK menilai PMO harus menuangkan pedoman kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis. Kurasi dan pelatihan harus melibatkan ahli yang kompeten.
Keempat, pelaksanaan program Kartu Prakerja. KPK menilai metode pelaksanaan program tersebut berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, KPK meminta PMO melaksanakan pelatihan metode online secara interaktif dan sesuai dengan jenis kompetensi (metode daring dan/atau luring). Menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2020. (JPC)