Kabar Terbaru Kasus Pembakaran PDIP, Kader: Kami Percaya Polri

  • Bagikan

Penyidik sudah meminta keterangan lima orang dari pelapor dan saksi ahli. ”Sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri,” ujar Yusri.

Pasal yang dilaporkan, lanjutnya, adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan.

Sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tim hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Diharapkan, pelakunya dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

”PDI Perjuangan bersama segenap komponen bangsa lainnya menolak berbagai upaya baik dari ekstrim kiri maupun ekstrim kanan yang mencoba mengganti Pancasila. Karena itulah dukungan terhadap Pancasila sebagaimana sering disuarakan akhir-akhir ini, termasuk oleh mereka yang sebelumnya memiliki pandangan ideologi berbeda, merupakan dialektika kemajuan yang semakin menunjukkan kebenaran terhadap Pancasila sebagai ideologi negara,” papar Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (5/7).

PDIP juga menolak berbagai upaya kelompok ekstrim kiri maupun ekstrim kanan yang mencoba mengganti Pancasila. Penegasan Hasto soal sikap PDIP itu terjadi di tengah upaya sekelompok massa yang memojokkan partai yang didirikan Proklamator RI Soekarno itu, sebagai partai komunis dan berusaha mengganti Pancasila.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan