Kondisi di lapangan disebutnya akan dilihat pada waktu aktivitas masyarakat sedang padat. Terutama pada saat pergi dan pulang kerja. Di mana, pada kondisi normal saja, kemacetan masih kerap terjadi.
"Menghindari kemacetan itu tidak mungkin, tetapi kami harus seefektif dan seefisien mungkin agar pemberlakuan perwali ini tidak menyusahkan masyarakat," terang Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar itu.
Petugas yang berada di perbatasan juga akan dipersiapkan dengan matang. Hanya saja, pada prinsipnya hampir sama dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan dua tahap lalu.
"Bedanya ada pemeriksaan berkas bebas covid-19 bagi masyarakat. Kalau waktu PSBB itu hanya identitas, cek suhu tubuh, dan penyemprotan disinfektan," ungkapnya.
Khusus keterangan bebas covid-19, dalam Perwali 36 Tahun 2020 tentang percepatan Penanganan covid-19 di Makassar dikecualikan bagi profesi atau orang tertentu. Seperti, ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh, dan pedagang yang berasal dari Kabupaten Maros, Gowa, dan Takalar (Mamminasata).
"Makassar ini adalah sentra. Banyak orang yang tinggal berseberangan dengan Kota Makassar, tetapi bekerja di Makassar. Sehingga mereka cukup dengan surat keterangan dari instansi atau lurah setempat," bebernya.(ful-ism/abg/fajar)