Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, mengatakan, tender proyek gedung RSUD Syekh Yusuf juga mulai dimonitor. Untuk saat ini memang ada dugaannya terjadi pelanggarannya
Pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1998 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat. "Memang sudah ada indikasi,
jadi asumsi yang ada dikumpulin dulu. Ini mau ditahu siapa yang atur," kata Hilman.
Ia menyebut, dalam persekongkolan memang biasanya ada kerja sama antar grup. Semuanya ikut tender untuk mematikan
pesaing lainnya. "Jadi ada juga peran serta pokja menggugurkan peserta lain,"imbuhnya. (rud/dir/fajar)