Kematian Tinggi Covid-19, Istilah Pasien PDP Kini Diganti dengan Suspek

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Menkes Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah yang selama ini sering publik dengar terkait Korona. Antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini juga telah diunggah di laman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (14/7).

“Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek,” tertulis dalam keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu dijelaskan masing-masing definisi dari istilah baru itu. Mereka bisa dikategorikan suspek dengan memenuhi dua kriteria. Pertama, Orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.

Kedua, orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek. ISPA yaitu demam atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pemapasan seperti batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Kepada JawaPos.com, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan surat keputusan tersebut. Surat itu berlaku untuk menggantikan aturan yang sebelumnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan